Q. Sekarang ini Bangsa Indonesia lagi terjerat utang yang begitu besar, bagaimana caranya agar semua itu bisa dilunasi tanpa memberatkan masyarakat.
A. Ikutan berbagi ah, bro...
Pernyataan presiden tentang kemandirian ekonomi hanya retorika dan omong kosong. Indikasinya sudah terlihat dari pernyataan para menteri perekonomian (Boediono, Sri Mulyani, Paskah Suzzeta) yang menyatakan akan kembali melakukan pembicaraan utang luar negeri dengan negara kreditor secara bilateral (G to G) bukan lagi melalui CGI.
Kemudian Sri Mulyani menambahkan bahwa beberapa negara atau lembaga keuangan internasional, seperti ADB, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Islam (IDB), masih memiliki keinginan besar untuk memberi pinjaman pada Indonesia. Termasuk China juga memberikan tawaran pinjaman.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, Indonesia bisa mengandalkan Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai defisit anggaran.
Gw berpendapat bahwa sikap para menteri perekonomian tersebut justru akan menjerumuskan Indonesia ke dalam jebakan utang yang lebih berat. Selain menghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi nasional, utang luar negeri juga telah mengakibatkan kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, serta melebarnya kesenjangan ekonomi. Indonesia-pun menjadi menjadi tergantung pada pasar luar negeri, modal asing, dan pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan.
Jadi, entah kapan kita bisa bebas dari urang luar negeri, bro...
Bagaimana saya harus menalar pernyataan Men-Keu ?
Q. tertera di running text disebuah staiun tv , Men-Keu :"Negara banyak hutang tidak membahayakan bangsa ".
A. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri surat kontrak perjanjian pinjaman utang luar negeri yang dilakukan pemerintah Indonesia. KPK mengindikasi pembuatan kontrak pinjaman itu tidak memiliki payung hukum yang jelas.
"Untuk membuat loan agreement harus ada RPJM-nya (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Sekarang itu tidak ada, tiba-tiba ada hutang. Padahal dalam undang-undang Keuangan Negara, pinjaman yang tidak ada payung hukumnya tidak bisa masuk dalam struktur APBN," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
Haryono menjelaskan, dari total pinjaman hanya sekira 44 persen hutang luar negeri yang dipergunakan. "Kenapa dia mengutang tetapi tidak digunakan?" tandasnya.
Mengutip audit BPK Juni 2008 soal pengelolaan utang luar negeri, Haryono memaparkan temuan mengenai sistem adaminstrasi pengelolaan pinjaman utang yang buruk. "Ada dokumen-dokumen kontrak loan agreement yang tidak ada," ucapnya.
Akibat sistem kelola administrasi utang yang buruk, negera dibebankan biaya tambahan sekira Rp2.02 triliun. "Meski belum menerima pinjaman, kita (pemerintah) harus membayarkan comitment fee dan biaya-biaya tambahan lain," jelasnya.
BPK sendiri telah mengaudit 66 loan agreement senilai Rp45,29 triliun dari 2.214 loan agreement, yang berstatus fully disbursed dengan nilai Rp917.06 triliun.
Untuk itu, KPK berencana meminta klarifikasi kepada pihak yang terkait yakni Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Bank Indonesia. "Kenapa hutang tersebut bisa muncul dan sebagian tidak digunakan. Kita mencari informasi karena ini menyangkut keuangan negara,"
tolong beri masukan ya, kalau bisa dengan pasal-pasal yang menyangkut KUHP/KUHPerdata?
Q. Ada yang mempunyai Permasalahan sebagai berikut:
Suatu ketika seorang istri meminjam uang kepada seseorang (orang ini pekerjaannya meminjamkan uang dengan bunga tertentu) sebesar 9 juta tanpa sepengetahuan suaminya. pertanyaan:
1. Apa diperkenankan di negara kita seseorang yang mempunyai usaha seperti diatas?
2. Apa landasan hukumnya, dapatkah orang tersebut dikatakan mempunyai usaha bank gelap?
3. Bagaiman proses hukum dipandang dari KUHPidana dan KUHPerdata?
Mohon jawabannya. Tks
A. Di Indonesia banyak sekali orang yg membuka usaha pinjaman uang dgn bunga yg " semaunya sendiri" karna bukan termasuk bank/koperasi.
dan krn itu usaha yg cukup membuahkan keuntungan, maka banyak yg melakukannya.
klo pinjam meminjam itu termasuk hukum perdata, tapi bila mengandung unsur2 pidana barulah masuk ke dalam hukum pidana.
Dan bila akan dipidanakan sebaiknya ditanyakan dulu apakah ada surat perjanjian hutang piutang di atas materai, krn akan digunakan sebagai barang bukti.
Utang piutang baru timbul bila ada perjanjian.dan perjanjian itu hrs memenuhi syarat2 yg di atur dalam pasal 1320 KUHperdata.
Tentang Devisa Nech ?
Q. Gw msh kurang ngerti tentang "pariwisata menghasilkan devisa" mksudnya apa??
apakah karena orang asing itu bw dollar kemari.
si bule bw dollar k money changer, nah trus ujung2 nya si dollar ini akan berakhir di siapa?? BI ato NEGARA(pemerintah) ??
Emang BI g bisa cetak tuh Dollar, tp kenapa g cetak Rupiah ajja trus tukerin ke dollar, sama toh .
A. Devisa....>> adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional.
Devisa terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia (seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris), emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional, dan lainnya.
Pada dasarnya devisa dapat berfungsi sebagai :
1. Alat pembayaran luar negeri (perdagangan, ekspor, impor, dan seterusnya)
2. Alat pembayaran utang luar negeri.
3. Alat pembiayaan hubungan luar negeri, misalnya perjalanan dinas, biaya korps diplomatik kedutaan dan konsultan, serta hibah (hadiah, bantuan) luar negeri.
4. Sebagai sumber pendapatan negara.
Cadangan devisa (Bahasa Inggris: foreign exchange reserves) adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Simpanan ini merupakan asset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan (reserve currency) seperti dolar, euro, atau yen, dan digunakan untuk menjamin kewajibannya, yaitu mata uang lokal yang diterbitkan, dan cadangan berbagai bank yang disimpan di bank sentral oleh pemerintah atau lembaga keuangan.
Anakku menderita? tidak mengenal seorang bapaknya yang lagi gila perempuan!?
Q. aku mempunya 3 orang anak. yang pertama usia Enam th, ke-2 Dua thn & ke-3 Lima bln. Usia pernikahanku 8 thn tgl 3 mei. sebelum menikah kami pacaran 3 thn. selama pacaran sampai menikah kami tidak ada masalah apapun, setiap ada masalah selalu terselesaikan dengan hari itu juga. sampai akhirnya saya hamil anak yang ke-3.sejak usia kehamilan 4 bulan suami (JUNAIDI KARIM 30 thn kerja PT.ALTRAK 78 Balikpapan, tapi kerja diSite Sangatta) diam-diam menjalin hubungan dengan wanita yang baru dikenal di fb.( ELLY ERMAWATI anak Jakarta masi muda 24 th) waktu itu Jun mengaku masi bujang karena distatus fb (JUJUN KARIM masi lajang) & sempat bertemu di Jakarta bulan Agustus 28 2010, Bulan suci Ramadhan,karena elly ulang tahun. dibulan yg suci mereka nodai dengan melakukan Ciuman dirumah Elly, Elly yg YOSOR jun & elly berkata sama jun, kenapa? padahal laki-laki kalau ciuman tangannya gerayangan kemana-mana, tapi Abi tidak (mereka sudah panggil satu sama lain Abi & Bibah).& disitu elly tambah suka sama jun.seolah-olah elly sudah memiliki jun sepenuhnya,sepulang dari jakarta kami masi belum ada tanda2.waktu lebaran idul fitri saya pulang kampung dengan anak2 dan jun tidak ikut karena masa cutinya sudah habis.1 minggu lebaran timbul masalah dan saya tanya apa ada orang ke-3. jun tidak mau bilang, tapi jun sudah utarakan semua sama orang tuanya kalau dia punya WIL.tadinya mertua setuju karena jun menjelek-jelekkan saya didepan mamaknya.(Hj. NOOR HAYATI).kakak jun nasehati biar bagaimana pun sudah punya anak, belum tentu Elly itu baik karena masi baru yah tau sendiri.akhirnya mertua mendukung aku karena sayang cucu.perang dunia muncul dengan hebat sampai jun bilang kata cerai dalm kondisi hamil. jun dinasehati teman2 kerja akhirnya dia sadar & berangkat lagi keJakarta, memutuskan Elly kalau sebenarnya jun sudah berkeluarga.tapi disitu Elly tidak bisa terima & tetap menggoda jun. tapi jun akhirnya bilang sama saya pelan-pelan ya mi?. keesokan harinya jun bilang kalau sebenarnya dia ada wanita lain, tapi ndak usa takut uda diputusin & tdk mau ganggu elly lagi & anggap adik.waktu saya buka HP. ada sms dr elly kalau katanya jun akan ceraikan saya setelah melahirkan.spontan saya kaget & tayakan pada jun.jun bilang itu sms dia yang dulu.akhirnya jun minta maaf dan menangis,aku bilang tidak ada manusia yang sempurna.mungkin ini cobaan & ujian dalam rumah tangga kita.karena kami tidak 1 rumah jun merasa kesepian, karena setiap pulang kerja dia ingin ngumpul dg keluarga & aku disuruh ikut lagi kesangatta, tapi setelah habis melahirkan & jun minta dicarikan obat supaya bisa lupa sama Elly.25 nov 2010 aku melahirkan anak perempuan, karena selama ini jun menginginkan anak perempuan yg kami beri nama Syahren.Tapi elly tidak henti-henti mengganggu jun dg cara apapun, sampai akhirnya jun tergoda lagi & mau terima jun dengan anak 3 asal aku diceraikan.suatu hari saya buka fb, liat jun kirim ke elly "Imiss U, I Love U & I Need U".dimana hati & perasaan seorang wanita kalau melihat itu, timbul saya maki-maki elly & keluarga dg kata2 kasar.akhirnya jun semakin marah pada saya & bilang talak 3.karena jun ua terlanjur sayang & kasi janji ke elly, padahal untuk hidup aja kami serba pas-pasan, terkadang masi pinjam.pernah suatu hari jun bilang sudah umi,kita tidak usa bahas elly lagi, abah sudah tidak lagi sama elly, kita bahas utang-utang & gimana kedepannya nanti, karena jun uda capek kerja di Altrak karena gajinya kecil.gimana kalau usaha.tapi kami tidak ada modal sama sekali.trus saya tanya utang apa aja,jangan2 utang untuk elly, senangnya sama elly susahnya sama umi.belum kaya aja sudah macem-macem, gimana ntar kalau udah kaya? kawin 2x! dan sekarang jun sudah ajukan perceraian di PA.karena elly tidak mau nikah siri.dan elly pernah sms ke aku. kasian deh lu ntar lagi lu jadi Janda. jun dibuat benci & dibutakan matanya sama elly.tapi saya ndk henti-henti berdo'a semoga jun diberi kesadaran dan elly semoga mendapat jodoh yg lebih baik.karena saya mau mempertahankan rumah tangga karena anak masi kecil2.di PA jun mengajukan gugatan cerai dg alsan sudah tidak ada kecocokan pertama kali menikah,saya tidak menghormati jun sebagai seorang suami & lebih parahnya aku dituduh selingkuh sama mantan pacar aku sampai sekarang?selama habis melahirkan sampai sekarang saya tidak pernah diberi nafkah lahir dan bathin.lebih parahnya anak yg ke-3 tadinya tidak diakui anak,tiap bulan tidak pernah pulang kerumah,karena pulang ke mamakx,karena anak 1 & ke-2 sama mamakx karena saya sekarang kerja.jadi sidedek tidak tau abahnya sapa?yang dia tau kakak kandung aku (P' Dhe) itu bapaknya, karena hari-hari sama dia! seandainya terjadi perceraian,bolehkan aku tidak mencantumkan nama Bpaknya di AKTE kelahirannya? karena sampai sekarang belum dibuat Akte? karena jun haya pura-pura mengakui syahren anaknya?
A. Secara hukum tetap tak bisa tidak mencantumkan nama bapaknya karena bagaimanapun dia bapaknya yang syah secara hukum baik hukum agama maupun negara dan untuk membuat akte diperlukan surat nikah,benar kan? Nanti perlahan-lahan anak (syahren) tetap harus diperkenalkan paling tidak mengetahui yang sebenarnya.
Powered by Yahoo! Answers