Q. di pembahasan mengenai obligasi ada PENJAMIN. jika suatu perusahaan menerbitkan obligasi lalu tidak bisa melunasi atau menebus obligasi tersebut, apakah PENJAMIN tersebut yang membayar obligasinya? jika PENJAMIN yang membayar berarti PENJAMIN rugi donk...?
A. Kamu betul sekali.
Jika suatu obligasi didukung oleh penjamin, maka ketika si penerbit obligasi tidak dapat melunasi obligasi yang diterbitkannya, si penjamin yang akan membayarkan.
Tergantung perjanjian yang dibuat antar si penerbit obligasi dan penjamin, jaminan bisa diberikan atas pokok obligasi, sebagian pokok obligasi, bisa juga atas pokok obligasi plus bunganya.
Kalo dibilang penjamin rugi, ya dia emang rugi ketika si penerbit obligasi nggak bisa mbayar. Tapi jangan lupa kalo si penjamin juga menerima "fee" atas jasanya memberikan jaminan. Ketika obligasi nya lancar2 saja, sang penjamin memperoleh keuntungan dari fee tersebut.
Gitu lho....
tentang obligasi syariah?
Q. obligasi syariah kan tidak mengenal adanya bunga atau kupon, jadi bagai mana investor bisa mendapatkan keuntungan dari investasi itu????. karena dari pengertian obligasi sendiri yaitu pinjaman oleh emisi kepada investor dengan imbalan bunga atau kupon selama jangka waktu tertentu. kalo tidak ada bunga atau kupon apa bisa di sebut OBLIGASI????
A. Jangankan anda, "barang" yang satu ini pun masih menjadi bahan pertanyaan bagi kami, para pelaku pasar modal (kebetulan aku berprofesi sebagai pialang saham).
Bagaimana tidak, obligasi kan sudah terlanjur disebut sebagai "fixed income instrument". Nah, kalau tidak ada kupon atau bunga, maka bagaimana bisa disebut "fixed income"?
Mungkin ada teman lain yang bisa memberikan pencerahan.
tentang obligasi?
Q. mau tahu tentang proses penerbitan obligasi dong.... thnx yaaaaaa
kalo bisa secara rinci....
A. Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.
Untuk lengkapnya bisa dibaca di:
http://id.wikipedia.org/wiki/Obligasi
Apa itu obligasi republik indonesia (ORI) dan bedanya saham dengan obligasi. dimana saya bisa mendapat info !?
Q. beda antara obligasi biasa dengen obligasi milik pemerintah. dan beda antara saham dan obligasi serta cara mendapat info obligasi !
A. Saham adalah surat pernyataan kepemilikan atas suatu perusahaan. Pihak yang memiliki saham memiliki persentase tertentu dari perusahaan yang menerbitkan saham. Pemilik saham juga berhak atas pembagian laba.
Sedangkan obligasi adalah kata lain untuk surat hutang/ surat pernyataan hutang. Pihak yang memiliki surat obligasi merupakan pihak yang memiliki hak atas pembayaran hutang oleh si penerbit obligasi.
Obligasi bisa diterbitkan tidak hanya oleh perusahaan, tp juga oleh pemerintah. Nah obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dinamakan ORI. Jadi, pembeli ORI pada dasarnya memberi utangan ke pemerintah. Pada waktu jatuh tempo, pemerintah perlu mengembalikan utangnya ke pemilik ORI. Pemerintah juga perlu membayar bunga atas utangnya secara periodik.
Info obligasi bisa diperoleh antara lain dari wikipedia
(wikipedia.org)
(kata kunci: obligasi)
Info ORI juga bisa diperoleh dari sumber yang sama
(wikipedia.org)
(kata kunci: obligasi republik indonesia)
Info ORI juga bisa diperoleh dari salah satu agen2 penjual ORI, seperti lippo bank
(lippobank.co.id)
(pilih produk investasi > obligasi > ORI)
semoga membantu!
(btw, g lagi butuh duit juga neh kalo tertarik silakan japri, g bisa nerbitin "obligasi" buat kamu. Tapi jangan berharap "saham" ya, daku kan milik suamiku seorang :) )
mengenai obligasi dan bank?
Q. mau bertanya nih.
1. kenapa obligasi syariah (sukuk) memakai akad jual beli ya bukan akad hutang piutang? kalau memang alasannya adalah penyertaan modal sehingga ada klausul "bagi hasil", lalu apa bedanya dengan jual beli saham?
2. kenapa saya kok merasa konsep berhutang di bank syariah itu seperti "mengakali syari'at" ya? apa perasaan saya saja atau gimana gitu sehingga ada saja celah untuk pengambilan keuntungan. padahal kan kegiatan dasarnya itu adalah hutang-piutang, kenapa gak pakai akad hutang saja tanpa ada embel2 lain?
mohon teman2 kalau ada ilmu berlebih tolong dibagi. terima kasih.
A. pertanyaan yg bagus,
Utk obligasi sy kurang paham soal itu, maklum background sy beda. Ijin nyimak ya
Sy menabung di bank syariah dan sy juga punya rekening di bank konvensional. Bunga yg sy dpt di bank konvensional tidak sy ambil. Apakah sy sdh cukup berhati-hati?
Powered by Yahoo! Answers
Judul : tentang obligasi?
Deskripsi : Q. di pembahasan mengenai obligasi ada PENJAMIN. jika suatu perusahaan menerbitkan obligasi lalu tidak bisa melunasi atau menebus obligasi ...