Q.
A. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992 tentang usaha per asuransian adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut
âtertanggungâ, dan badan yang
menerima risiko disebut âpenanggungâ.
Perjanjian antara kedua badan ini disebut
kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal
yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh âtetanggungâ kepada
âpenanggungâ untuk risiko yang
ditanggung disebut âpremiâ. Ini
biasanya ditentukan oleh âpenanggungâ
untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan
keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli
rumah seharga Rp. 500 juta. Mengetahui
bahwa kehilangan rumah mereka akan
membawa mereka kepada kehancuran
finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut
akan membayar penggantian atau
perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai
mereka premi sebesar Rp2 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Apa yang dimaksud asuransi, obligasi, & reksadana?
Q. BA: 5*
A. Asuransi = cara untuk pengalihan resiko yang seharusnya kamu tanggung sendiri dialihkan ke lembaga atau institusi terkait yang memang mengurusi hal ini secara khusus. Asuransi ada beberapa jenis misalnya asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan asuransi kematian
obligasi = surat utang yang diterbitkan oleh peusahaan swasta dan pemerintah untuk menambah modal dalam pembiayaan. pembayaran obligasi meliputi kupon yaitu bunga utang dan obligasinya sendiri. obligasi bersifat kredit jangka panjang dan ada pula yang pendek. jenis obligasi ada beberapa macam yaitu obligasi republik indonesia (ORI) dsb
reksa dana = cara untuk ikut berpartisipasi dalam pasar modal apabila modal yang kita miliki.hanya sedikit. yaitu dengan cara mengumpulkan modal2 sedikit dari beberapa orang untuk bisa membeli saham di Bursa Efek Indonesia. Investasi jenis ini diwakili oleh manajer komisioner yang mewakili orang2 tersebut bermain di pasar saham dan hasil investasinya disebar ke berbagai bentuk seperti obligasi, saham dsb (bukan dalam satu jenis investasi)
semoga membantu^^
apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
Q. prinsip-prinsip perbedaan yang paling sederhana
A. Asuransi Konvensional VS Asuransi Syariah.
Islam memiliki sebuah sistem yang mampu memberikan jaminan atas kecelakaan atau mushibah lainnya memalui sistem zakat. Bahkan sistem ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional karena sejak awal didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan. Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan juga tidak diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumah bantuan yang diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam daftar peerta tetapi berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya dalam musibah tersebut.
Dana yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini bersumber dari harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban zakatnya sebagai salah satu rukun Islam. Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat, orang-orang berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah uang tertentu kepada baitul mal sebagaimana di dalam Islam. Yang tercipta justru sistem asuransi yang sebenarnya tidak bernafaskan bantuan sosial tetapi usaha bisnis skala besar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sisi bantuan sosial lebih menjadi lips service (penghias) belaka sementara hakikatnya tidak lain merupakan pemerasan dan kerja rentenir.
Mekanisme asuransi konvensional yang mereka buat ini adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada pesertanya sejumlah harta ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai konsekuensi/imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dari peserta. Jadi asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat syar`i, antara lain :
1. Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
2. Akad asuransi ini adalah akad idzâan (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
3. Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Ihktilaf sebagian ulama yang membolehkan asuransi
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
a. Pendapat pertama : Mengharamkan
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muthâi (mufti Mesirâ). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
⢠Asuransi sama dengan judi
⢠Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
⢠Asuransi mengandung unsur riba/renten.
⢠Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
⢠Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
⢠Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
⢠Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
b. Pendapat Kedua : Membolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syariâah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
⢠Tidak ada nash (al-Qurâan dan Sunnah) yang melarang asuransi.
⢠Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
⢠Saling menguntungkan kedua belah pihak.
⢠Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
⢠Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
⢠Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Taâawuniyah).
⢠Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
c. Pendapat Ketiga :
Asuransi sosial boleh dan komersial haram Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan
bagaimana dengan asuransi prudential?
Q.
A. Prudential adalah perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan serta investasi.
Prudential tidak sama dengan asuransi lain yg mempunyai produk sepreti risiko untuk gedung, pabrik, rumah, mobil dan perjalanan.
Prudential berpusat di inggris dan sudah berdiri lebih dari 100 tahun, dan kalau anda menonton film titanic, itu yg membayar ganti rugi adalah dari Prudential.
Sampai hari ini Prudential baru 10 tahunan di Indonesia tapi sudah mengalahkan omzet dari perushaan asuransi yg sudah 50 tahun di Indonesia, jadi perkembangan prudential di indonesia sangat-sangat pesat.
Prudential mempunyai beberapa produk yg meliputi asuransi jiwa, rumah sakit, sakit kritis , kecelakaan , cacat tetap total dan investasi.
Kelebihan Prudential adalah bilamana klien mendapatkan resiko sakit kritis atau cacat tetap total, maka klien tidak perlu menabung lagi, dan akan di tabungkan oleh prudential sampai klien berumur 65 tahun.
Ini sebenarnya tujuan kita mengambil asuransi, adanya penggantian nilai ekonomis berupa uang untuk resiko -resiko yang terjadi dengan kita dan keluarga.
contoh :
anak di asuransikan dana pendidikan , pada saat ayahnya sebagai pencara dana sakit kritis dan tidak bisa lagi menabung buat dana pendidikan si anak, maka prudential lah yg akan melanjutkan menabung buat si anak, sehingga si anak mempunayai dana pendidikan seperti yg di rencanakan pada awal membuka account di prudential.
Prudential menjadi perusahaan asuransi jiwa no 1 di Indonesia sudah beberapa tahun seperti yang sudah di jelaskan oleh teman2 di atas.
Prudential mengembangkan pasarnya melalui kerja sama dengan agen-agennya di seluruh Indonesia, untuk itu anda harus benar2 memilih agent yg bertanggung jawab supaya anda lebih gampang di layani untuk jangka panjang.
.
Bagaimana memilih perusahaan asuransi mobil yang bagus?
Q.
A. Memilih sebuah perusahaan asuransi yang baik memang tidak gampang. Apalagi di tengah persaingan yang ketat di antara perusahaan asuransi seperti sekarang ini.
Banyak perusahaan asuransi mengklaim mereka adalah yang terbaik. Ini bisa dilihat kalau ada produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat lewat iklan-iklan, nyaris tidak ada yang kurang. Demikian pula dengan kinerja yang mereka lakukan, selalu menonjolkan yang baik-baik saja. Agak jarang manajemen perusahaan asuransi mengutarakan kelemahan-kelemahan yang mereka alami.
Meski demikian, ada beberapa faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses memilih suatu perusahaan asuransi terutama untuk asuransi jiwa dan kerugian.
Hal yang perlu diingat bahwa dalam memilih perusahaan asuransi swasta, maka yang harus dipertimbangkan secara umum adalah tiga faktor: Pertama, kekuatan keuangan (security). Kedua, jasa (service). Dan ketiga, biaya.
Kekuatan keuangan asuransi menyangkut kemampuan keuangan perusahaan tersebut untuk memenuhi janjinya jika keadaan membutuhkan. Hal ini penting diketahui, karena tidak sedikit perusahaan asuransi yang tampak di luarnya mentereng. Misalnya gedungnya bertingkat, kendaraan direksinya bagus-bagus. Tetapi tatkala terjadi klaim dari nasabah, perusahaan tersebut tidak mampu membayar.
Dalam menilai kekuatan keuangan ini ada beberapa tolok ukur yang perlu diperhatikan.
Aset dan liabilitasnya. Ini bisa dilihat dari laporan neraca keuangan yang diumumkan di koran. Lihat juga, apakah investasinya ditanam pada current atau longterm. Dari segi liabilitas (kemampuan melunasi kewajiban) akan terlihat di neraca, bagaimana utangnya pada reasuradur, bagaimana dia memenuhi kewajiban membayar klaim, dan lain sebagainya.
Indikator liabilitas antara lain net equity (modal sendiri) dibagi net premi (premi bersih) minimal 50%. Modal sendiri dibagi gross premi (premi kotor) minimal 20%. Batas tingkat solvabilitasnya, yang terlihat dari modal sendiri dibagi premi bersih minimal 10% dan dana investasi dibagi cadangan teknik minimal 100%.
Underwriting Policy. Di neraca dan laporan tahunan akan terlihat bahwa asuransinya masih untung, atau mengalami pertumbuhan laba. Ini berarti underwiting polcy-nya bagus.
Underwriter-nya. Asuransinya memiliki tenaga-tenaga yang berkualitas atau tidak. Itu diketahui dari profil perusahaan yang memuat para underwriter-nya.
Jasa (service) merupakan cermin sejauh mana sumber daya manusia di perusahaan tersebut berkualitas atau tidak. Apalagi, perusahaan asuransi adalah menjual jasa, maka layanan prima merupakan kunci utama. Misalnya, sejauh mana kecepatan pelayanan baik dalam menerbitkan polis apalagi dalam pembayaran santunan atau klaim. Selain itu, soal pelayanan sebenarnya bisa dirasakan sendiri oleh nasabah. Apakah perusahaan asuransi ini sudah betul-betul memberikan pelayanan terbaik buat nasabahnya.
Dalam hubungan ini perlu juga dipertanyakan, apakah perusahaan asuransi ini mereasuransikan pada reasuransi yang keamanannya kelas satu. Ini bisa dilihat dari laporan tahunannya. Hal ini penting diperhatikan, karena bila perusahaan tersebut tidak di - back up oleh reasuransi, besar kemungkinan perusahaan tersebut bersifat spekulatif dalam menerima premi.
Masalah biaya adalah seberapa besar biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dalam operasionalnya. Kalau lebih besar biaya dibanding pemasukan, maka jelas perusahaan tersebut tidak efisien. Kalau sudah tidak efisien, maka ujung-ujungnya akan mengalami kerugian. Dan kalau terus-menerus rugi, pasti tidak sehat.
Dalam hubungan ini bisa juga dilihat harga preminya. Bandingkan harga premi asuransi yang sama dengan asuransi yang lain. Mana yang kualitasnya betul-betul baik.
Dewasa ini pemerintah sudah menentukan salah satu tolok ukur kesehatan asuransi (bukan satu-satunya) yaitu melalui mekanime RBC (risk base capital). Kalau angka RBC-nya besar, ini berarti perusahaan tersebut dinilai dalam kondisi baik. Tetapi kita tidak boleh terpaku semata-mata dengan angka RBC. Sebab, bisa pula terjadi perusahaan besar yang sedang melakukan ekspansi besar-besaran seperti membuka banyak kantor cabang, maka angka RBC-nya pasti akan kecil.
Sebaliknya, ada perusahaan asuransi yang kecil tetapi tidak pernah melakukan ekspansi, maka angka RBC-nya mungkin jauh lebih besar.
Jadi, angka RBC tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya ukuran, apakah perusahaan asuransi itu sehat atau tidak.
Dalam hal ini yang juga patut diperhatikan adalah kinerja perusahaan tersebut dalam dua atau tiga tahun terakhir. Seberapa besar keuntungan yang diperoleh tiap tahun, berapa besar premi bruto yang mereka terima tiap tahun, seberapa besar penambahan modal dan aset setiap tahun.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana perilaku manajemen perusahaan tersebut selama ini. Adakah manajemen perusahaan itu selama ini ingkar janji? Pernahkah manajemen perusahaan ini mengalami wanprestasi, dan lain sebagainya.
Powered by Yahoo! Answers