Q. Sekarang ini utang kita bertambah Rp 100 Triyun/tahun & sering terlihat di tv, bahwa negara menerbitkan "Surat Utang Negara" utk dijual/lelang. Apakah SUN tsb berbunga komersial atw tidak & brp bunganya ? Mana yg dipilih : mengelola negara dgn menambah utang yg besar per tahun atw mengelola negara dgn menambah utang sewajarnya.....
A. Yg w pilih mengelola negara dengan segala kemampuan SDM & SDA yg ada utk dioptimalkan, bkn dengan utang......!!!!
nyari data ORI(obligasi ritel indonesia) / SUN (surat utang negara) dmn ya???
Q.
A. Cari aja datanya klo mo lengkap di website departemen keuangan RI di www. depkeu.go.id atau dikoran bisnis indonesia atau di web www.bisnis.com atau di koran sindo atau webnya di www.seputar-indonesia.com cuma klo sekarang2X ini jarang ada beritanya soalnya ORI atau SUN belum ditawarkan lagi.
menurut kalian apa yang akan dilakukan pemerintah buat bayar utang ngr yg tmbah banyk ?
Q.
A. Dengan menerbitkan SUN (surat utang negara) dengan bunga komersial yang lumayan tinggi ( 10%-12%). Pemerintahan sekarang saja sudah menambah utang negara 485 trilyun/5 tahun. Jadi yang dilakukan adalah gali lubang tutup lubang selama masih memerintah. Urusan belakangan alias generasi berikutnya !
surat pernyataan/perjanjian kdang d'tmpelin materai tuk pa sih?peace?
Q. materai
A. Objek Tarif dan yang Terutang Bea Materai.
Dokumen yang dikenakan Bea Materai Beerdasarkan PP No.24
Tahun 2000 :
Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000 atau
dalam mata uang selain rupiah dengan jumlah yang sama :
1. yang menyebutkan penerimaan barang.
2. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening di bank.
3. yang berisikan pemeberitahuan saldo rekening di bank
4. yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian
telah dilunasi/diperhitungkan.
Surat berharga seperti wesel, promes,aksep yang harga nominalnya
lebih dari Rp. 1.000.000
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga
nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka
pengadilan :
1. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. (silsilah
keturunan, surat wasiat)
2. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan
tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain, lain dari maksud semula.
Objek Bea Materai yang terutang Bea Materai Rp. 3.000 ( tigaribu
rupiah)
a. Surat memuat jumlah uang, apabila harga nominal lebih dari
Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000
b. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga
nominal lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga
nominal lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000
Objek Bea Materai yang tidak terutang Bea Materai
a. Surat memuat jumlah uang, apabila harga nominal tidak lebih
dari Rp. 250.000 .
b. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga
nominal tidak lebih dari Rp. 250.000 Efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun sepanjang harga nominal tidak lebih dari Rp. 250.000
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga
nominal tidak lebih dari Rp. 250.000.
Tarif Bea Materai atas cek dan bilyet giro. Ditetapkan sebesar Rp. 3.000
tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Bukan Objek/ Tidak Dikenakan Bea Materai sesuai
ketentuan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985
1. Dokumen yang berupa :
a. Surat penyimpanan barang.
b. Konosemen.
c. Surat angkut penumpang dan barang.
d. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen dalam
huruf a,b,c.
e. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang.
f. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan
pengiriman.
g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai huruf f.
2. Segala bentuk ijasah.
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan
pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta
surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,kas
pemerintah daerah dan bank
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya
yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan
bank. ( tanda terima Bea cukai, tanda terima bea masuk, tanda terima bea
lelang, tanda terima BPHTB).
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluaan intern
organisasi.
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan
kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan badan lainnya yang bergerak
dibidang tersebut. Dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah mengenai
Tabanas dan jenis tabungan lainnya.
8. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pegadaian.
9. Tanda pembagian keuntungan atau berupa bunga dari efek,
dengan nama dan dalam bentuk apapun. (tanda pembagian keuntungan atau
dividen dari saham serta bunga obligasi tidak dikenakan Bea Materai berapap
keuntungannya.
apa perbedaan saham, reksadana, obligasi, index dan forex ? boleh dijelaskan masing2 secara detail ? makasih?
Q.
A. 1.saham
Pengertian saham secara umum dan sederhana adalah âsurat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikanâ.
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2.reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): âReksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.â
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
3.obligasi
adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki resiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki resiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko resiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki resiko makin rendah.
Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada
Powered by Yahoo! Answers
Judul : Apakah anda seorang pemimpin atw pemimpi ?
Deskripsi : Q. Sekarang ini utang kita bertambah Rp 100 Triyun/tahun & sering terlihat di tv, bahwa negara menerbitkan "Surat Utang Negara&quo...