Q. Ada yang tahu mengenai REKSADANA....
Katanya investasi di REKSADANA lebih cocok sebagai investasi jangka panjang, bener 'ga sih...???
A. Keuntungan Berinvestasi di Reksadana
* Investor memiliki akses untuk menyusun portofolio dari beragam instrumen investasi yang sulit (dan mahal) untuk dilakukan sendiri.
* Diversifikasi secara otomatis. Portofolio investor dengan sendirinya akan tersebar ke beragam aset sesuai dengan profil risiko masing-masing.
* Barrier to entry rendah. Siapapun bisa memulai berinvestasi reksadana as low as Rp 200 ribu saja.
* Investasi dikelola oleh MI profesional dengan administrasi oleh kustodian dan diawasi secara ketat oleh Bapepam LK.
* Hasil investasi reksadana bukan (belum) menjadi obyek pajak. Kupon dari obligasi hingga saat ini juga belum menjadi obyek pajak.
* Likuiditas tinggi. Unit penyertaan dapat dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui MI.
* Investor institusional seperti dana pensiun, bank, perusahaan swasta, juga dapat memetik keuntungan dari reksadana.
* Bagi pemerintah dan perusahaan emiten, reksadana merupakan salah satu sumber dana investasi yang dapat menjangkau investor secara luas sehingga dana terkumpul bisa jauh lebih besar.
Jenis-jenis Reksadana
Berdasar aturan hukumnya, reksadana dibagi menjadi:
* Reksadana berbentuk perseroan
Perseroan menghimpun dana dengan menjual saham perdana (IPO), kemudian menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan dalam berbagai jenis efek.
o Reksadana terbuka (open-end investment company); dimana investor bisa membeli saham dari reksadana dan menjual kembali tanpa dibatasi jumlah saham yang diterbitkan.
o Reksadana tertutup (close-end investment company); investor hanya bisa melakukan jual beli melalui bursa efek dimana saham reksadana tersebut tercatat dengan jumlah tertentu.
* Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Ini bentuk yang paling lazim, dimana ada kontrak antara MI dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan (UP). MI diberi wewenang untuk mengelola investasi kolektif dan bank kustodian memiliki wewenang untuk melakukan penitipan kolektif. Reksadana KIK tidak menerbitkan saham melainkan melalui UP sampai sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Investor yang berpartisipasi akan mendapat bukti penyertaan berupa surat konfirmasi dari bank kustodian.
Menurut portofolio investasinya, reksadana dibagi menjadi:
* Reksadana Pasar Uang
Reksadana yang mayoritas alokasi investasinya pada efek pasar uang, yaitu efek utang berjangka kurang dari satu tahun seperti SBI, deposito, dan sebagainya. Tingkat risiko (dan return) relatif paling rendah. Reksadana ini cocok untuk jangka pendek sebagai pelengkap tabungan atau deposito. Tidak ada biaya pembelian dan penjualan kembali. NAB/NAV per UP selalu âdi-resetâ Rp 1.000 setiap harinya.
* Reksadana Pendapatan Tetap
Reksadana yang setidaknya 80% alokasi investasinya pada efek utang jangka panjang. Potensi risiko dan return lebih besar daripada tabungan, deposito, atau reksadana pasar uang. Cocok untuk investasi jangka menengah (kurang dari 5 tahun). Ada sebagian reksadana yang membagikan keuntungan berupa dividen secara berkala.
* Reksadana Saham
Reksadana yang melakukan investasi sekurangnya 80% dari portofolio ke efek ekuitas (saham). Dibanding reksadana lain, potensi risiko dan return relatif paling tinggi dan cocok untuk jangka panjang (3 tahun atau lebih).
* Reksadana Campuran
Alokasi aset merupakan kombinasi antara efek ekuitas dan efek hutang yang tidak termasuk dalam kategori di atas. Potensi risiko dan return biasanya berada di antara reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham.
Terdapat juga beberapa jenis reksadana lain seperti reksadana terproteksi, reksadana index fund, reksadana LQ45 ETF, juga reksadana internasional yang sangat beragam. Pembahasan lebih lanjut insya Allah akan ditulis di kesempatan yang lain.
saya ingin berinvestasi reksadana?
Q. Jika ingin berinvestasi reksadana modal minimumnya brp ya? Syaratnya apa aja? Minimum usianya brp tahun? Terus cara membeli reksadananya gimana ya? Tolong jelaskan secara rinci ya.. Please.. Kpingin bngt nieh..
A. Modal minimum : bervariasi mas jemmy, mulai dari 200, 250, 500, 1 juta, 5 juta, tergantung reksadananya dan agen penjualnya.
syarat : punya uangnya dan paling KTP...
cara membeli ada dua : 1. pergi ke perusahaan sekuritas penjual reksadana dan 2. ke agen penjual reksadana.
perusahaan sekuritas antara lain : Schroder, Fortis, Panin sekuritas, Trimegah, Batavia Prosperindo, Bahana, dan lain-lain.
Agen Penjual : Bank Mandiri, Bank Niaga, Commonwealth dan lain-lain
jika anda memang bener-bener niat beli, saya sarankan anda ke commonwealth atau mandiri, kedua bank tersebut menjual produk reksadana dari beberapa Manajer Investasi. Berbeda jika anda ke perusahaan sekuritas, anda pasti akan diarahkan membeli produk mereka saja.
jika anda sudah paham perbedaan kinerja manajer investasi maka anda bisa memilih lebih lanjut nantinya, sementara ini anda bisa analisa dan bandingkan kinerja beberapa manajer investasi melalui produk-produk mereka.
Commomwelath dan mandiri juga menyediakan fasilitas autodebit agar anda tidak repot dalam cost averaging investasi Reksadana anda. commwealth saya rasa lebih unggul akrena bisa internet banking dan memberikan diskon buy fee.
silakan email ke mtaufiqismail@yahoo.co.id jika ingin tanya lebih lanjut
Ada yg pernah masuk tabungan Reksadana?
Q. Saya ingin bertanya. Saya sudah masuk selama 3 bulan salah satu tabungan Reksadana dari Bank X. Tapi selama ini, saya cuma di berikan laporan tiap bulan/portfolio dari saat pertama daftar dan menyetorkan uang ke rekening bank Kustodian. Dan saya juga sdh diberikan username & password utk login ke website mereka.
Apakah saat pertama daftar & menyetorkan uang pihak Bank X hrsnya memberikan tanda terima? Ktnya tdk pake tanda terima, tp memang uangku tercetak di websitenya sampe skrg.
Dan sampe skrg saya tdk menerima suatu "sertifikat" spt sertifikat deposito dr Bank X tersebut. Mereka cuma bilang berkas dr Bank Kustodian mereka sampe saat ini belum keluar, memang saya mentransfernya ke Bank Kustodian sesuai dgn instruksi dr pihak Bank X, tp saya kan NASABAH bank X harusnya jika ada berkas atau sertifikat hrsnya dr Bank X bkn dr Bank Kustodiannya donk???
Jadi apakah tidak ada bukti lain bahwa saya adalah nasabah bank X, selain cuma rekening korannya/portfolio bulanannya? Mohon Bantuannya Teman2 yg sdh pengalaman masuk Reksadana, THX.
A. Menurut saya memang seperti itu.
Dalam sepengertian saya, tanda terima uang yang diterima nasabah ya cuma berbentuk slip setoran atau slip transfer. Selain itu tidak ada.
Sama seperti rekening tabungan biasa, yang kita cuma dapat buku tabungan. Maka seperti itulah reksadana, nasabah cuma dapat rekening koran tiap bulan. Karena toh di rekening koran tersebut kan sudah tercantum dana kita.
Yang agan maksud seperti sertifikat deposito jelas tidak ada, karena reksadana kan bukanlah suatu perjanjian antara bank dan nasabah dimana nasabah menyetorkan uang dan tidak mengambilnya dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan reksadana dimana nasabah berhak mengambil atau menambah dananya sewaktu - waktu
Nasabah tidak berurusan secara langsung ke bank kustodian. Bank kustodian hanya berfungsi menampung dana nasabah dan sebagai penjamin reksadana. Sementara urusan administrasi ditangani oleh penjual atau bank penjual reksadana (dalam hal ini bank X).
Itu aja. Mungkin di bawah saya bisa menambahkan
Reksadana yang Memiliki Return Tinggi?
Q. Menurut temen2 reksadana yang bagus dan memiliki return tinggi itu reksadana apa sih??
A. ini dia nih pertanyaanya...mantab...
gwe jawab sesuai dengan apa yg gwe pelajarin yah...
pada umumnya reksadana yang returnnya bagus atau nggak itu rata2 sama aja yah...beda2 tipis...
seharusnya pertanyaannya adalah gimana carannya memaksimalkan return di reksadana...
balik lagi ke high risk high return...
di reksadana itu ada strategi penempatan dananya, gak harus semuannya kita tempatin di equity...umumnya ada 3 penempatan dana di reksadana, yaitu: equity market, money market sama fixed (fixed ini umumnya obligasi) tinggal ditentuin mana yang X% mana yg Y% mana yg Z%. lihat risk profil diri kita sendiri, tentukan pilihan, dapatkan returnnya.
Apakah sama antara LEASING dengan REKSADANA?
Q.
A. Sangat berbeda...
Pada dasarnya yang disebut Leasing adalah suatu bentuk perjanjian sewa guna usahaatas suatu barang dalam kurun waktu tertentu.
Leasing dibagi 2 yaitu :
1. Operating Lease : menyewa barang tersebut dan hanya mendapatkan manfaat dari barang tersebut dimana kepemilikan barang tersebut tidak akan berpindah atau tetap milik yang menyewakan.
2. Financial Lease : biasa kita kenal dengan perjanjian sewa beli, dimana Hak kepemilikan atas barang dapat berpindah, sipenyewa akan memiliki barang tersebut pada akhir waktu perjanjian dan melunasi segala kewajiban yang timbul akibat perjanjian tersebut dan sebaliknya.
Contoh :
Perusahaan leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan.
SKB Menkeu, Memperindag menegaskan :
"Setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang2 modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran2 secara berkala disertai hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang2 modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing bersarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): âReksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.â
Powered by Yahoo! Answers