Q. kalo negara menerbitkan SUN pengajuannya lembaga apa? lalu pengajuan SUN dengan menyertakan jaminan atau ngga? (misal tidak dapat mengembalikan dalam jangka sekian tahun jaminan akan disita). mohon jawabanya,,, :)
Kalo menggunakan jaminan seperti apa jaminanya? apakah saham dari BUMN atau yang lainya?
A. SUN dijual melalui bursa efek. Namanya berutang, ya ada jaminannya.
Apakah anda seorang pemimpin atw pemimpi ?
Q. Sekarang ini utang kita bertambah Rp 100 Triyun/tahun & sering terlihat di tv, bahwa negara menerbitkan "Surat Utang Negara" utk dijual/lelang. Apakah SUN tsb berbunga komersial atw tidak & brp bunganya ? Mana yg dipilih : mengelola negara dgn menambah utang yg besar per tahun atw mengelola negara dgn menambah utang sewajarnya.....
A. Yg w pilih mengelola negara dengan segala kemampuan SDM & SDA yg ada utk dioptimalkan, bkn dengan utang......!!!!
nyari data ORI(obligasi ritel indonesia) / SUN (surat utang negara) dmn ya???
Q.
A. Cari aja datanya klo mo lengkap di website departemen keuangan RI di www. depkeu.go.id atau dikoran bisnis indonesia atau di web www.bisnis.com atau di koran sindo atau webnya di www.seputar-indonesia.com cuma klo sekarang2X ini jarang ada beritanya soalnya ORI atau SUN belum ditawarkan lagi.
menurut kalian apa yang akan dilakukan pemerintah buat bayar utang ngr yg tmbah banyk ?
Q.
A. Dengan menerbitkan SUN (surat utang negara) dengan bunga komersial yang lumayan tinggi ( 10%-12%). Pemerintahan sekarang saja sudah menambah utang negara 485 trilyun/5 tahun. Jadi yang dilakukan adalah gali lubang tutup lubang selama masih memerintah. Urusan belakangan alias generasi berikutnya !
surat pernyataan/perjanjian kdang d'tmpelin materai tuk pa sih?peace?
Q. materai
A. Objek Tarif dan yang Terutang Bea Materai.
Dokumen yang dikenakan Bea Materai Beerdasarkan PP No.24
Tahun 2000 :
Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000 atau
dalam mata uang selain rupiah dengan jumlah yang sama :
1. yang menyebutkan penerimaan barang.
2. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening di bank.
3. yang berisikan pemeberitahuan saldo rekening di bank
4. yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian
telah dilunasi/diperhitungkan.
Surat berharga seperti wesel, promes,aksep yang harga nominalnya
lebih dari Rp. 1.000.000
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga
nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka
pengadilan :
1. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. (silsilah
keturunan, surat wasiat)
2. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan
tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain, lain dari maksud semula.
Objek Bea Materai yang terutang Bea Materai Rp. 3.000 ( tigaribu
rupiah)
a. Surat memuat jumlah uang, apabila harga nominal lebih dari
Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000
b. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga
nominal lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga
nominal lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000
Objek Bea Materai yang tidak terutang Bea Materai
a. Surat memuat jumlah uang, apabila harga nominal tidak lebih
dari Rp. 250.000 .
b. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga
nominal tidak lebih dari Rp. 250.000 Efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun sepanjang harga nominal tidak lebih dari Rp. 250.000
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga
nominal tidak lebih dari Rp. 250.000.
Tarif Bea Materai atas cek dan bilyet giro. Ditetapkan sebesar Rp. 3.000
tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Bukan Objek/ Tidak Dikenakan Bea Materai sesuai
ketentuan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985
1. Dokumen yang berupa :
a. Surat penyimpanan barang.
b. Konosemen.
c. Surat angkut penumpang dan barang.
d. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen dalam
huruf a,b,c.
e. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang.
f. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan
pengiriman.
g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai huruf f.
2. Segala bentuk ijasah.
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan
pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta
surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,kas
pemerintah daerah dan bank
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya
yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan
bank. ( tanda terima Bea cukai, tanda terima bea masuk, tanda terima bea
lelang, tanda terima BPHTB).
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluaan intern
organisasi.
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan
kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan badan lainnya yang bergerak
dibidang tersebut. Dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah mengenai
Tabanas dan jenis tabungan lainnya.
8. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pegadaian.
9. Tanda pembagian keuntungan atau berupa bunga dari efek,
dengan nama dan dalam bentuk apapun. (tanda pembagian keuntungan atau
dividen dari saham serta bunga obligasi tidak dikenakan Bea Materai berapap
keuntungannya.
Powered by Yahoo! Answers
Judul : gan, surat utang negara (SUN) itu dipinjam dengan jaminan atau ngga ya?
Deskripsi : Q. kalo negara menerbitkan SUN pengajuannya lembaga apa? lalu pengajuan SUN dengan menyertakan jaminan atau ngga? (misal tidak dapat mengem...